Pasca aksi Arek Malang Bersikap pada tanggal 29 Januari 2023 lalu, media arus utama memberitakan aksi dan peristiwa penangkapan ratusan orang dan kriminalisasi pada 8 orang Aremania dengan serampangan–seperti halnya tindak penangkapan aparat kepolisian itu sendiri. Informasi hanya digali dari satu pihak. Sedangkan publik tidak dapat menerima dan mengakses informasi apapun dari mereka yang menjadi korban.
Aremania Korwil Bawah Tanah berkesempatan untuk melakukan wawancara dengan salah seorang korban salah tangkap aparat kepolisian pasca-aksi penggerudukan kantor pada 29 Januari 2023, yang berujung kepada penangkapan 108 orang dan kriminalisasi terhadap 8 orang sisanya.
Tujuan kami mewawancarai korban adalah untuk menggali informasi dari sudut pandangnya terkait kronologi aksi, bagaimana penangkapan masal terjadi, dan bagaimana tindakan aparat kepolisian selama proses penahanan massa yang ditangkap. Wawancara ini dimaksudkan sebagai pengimbang narasi arus utama yang meninggalkan aspek kriminalisasi terhadap demonstran.
