Categories
Berita

Video kronologi singkat & seruan solidaritas

Pada tanggal 29 Januari, telah terjadi penangkapan terhadap 108 orang secara membabi-buta oleh aparat kepolisian Polresta Malang Kota. Hal tersebut berbuntut kepada penahanan 7 kawan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, kami telah mendapatkan informasi terkait pendampingan hukum kepada tujuh Arek Malang yang ditahan. Para tahanan didampingi oleh kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK)—tim advokat yang sama yang melakukan pendampingan kepada Devi Athok sebagai keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dengan laporan model B.

Walau telah didampingi oleh kuasa hukum, kami tetap bersikukuh untuk mengajakn siapapun untuk terus menyatakan dukungan dan bersolidaritas kepada tujuh orang yang ditahan. Memastikan kondisi kesehatan fisik dan psikis serta penangguhan penahanan mereka adalah target kecil yang harus kita raih. Jika satu bebas, maka semua musti bebas!