Sejak dua hari lalu, tanggal 29 Januari 2023, telah terjadi penangkapan terhadap sejumlah massa aksi demonstrasi di Kantor Arema FC yang berlokasi di Jl. Mayjend Pandjaitan No. 42 Kota Malang. Penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dilakukan secara membabi-buta dan serampangan. Dengan hanya mempertimbangkan kaos hitam sebagai penanda demonstrasi, polisi berhasil menangkap 108 orang di berbagai titik: Taman Makam Pahlawan, Jl. Bandung, Stadion Gajayana, Warkopnas Belakang DPRD Kota Malang, dan Warung Tenang Pasar Bunga Splindid.
Pada hari berikutnya, tanggal 30 Januari 2023, sejumlah 80 massa aksi dari 108 yang ditahan telah dibebaskan secara berkala hingga tersisa 13 orang dalam proses pemeriksaan. Selanjutnya, aparat kepolisian menetapkan status tersangka kepada 7 orang yang masih ditahan dengan dikenai pasal 160 dan 170 ayat 2. Masing-masing tahanan tersebut adalah: Adam Risky (24), Muhammad Fauzi (24), Naufal Maulana (21), Arian Cahya (29), dan Kholid Aulia (22) yang dijerat dengan pasal 170 tentang pengrusakan dan Muhammad Ferry (37) dan Fanda Hariyanto atau Ambon Fanda yang keduanya dijatuhi pasal 160 tentang penghasutan. Kelima tersangka diancam dengan 9 tahun penjara dan dua sisanya dengan 6 tahun penjara.
Penahanan tujuh tersangka tersebut dilandasi dengan tuduhan bahwa seluruhnya adalah dalang dan pelaku utama kerusuhan dengan menjadikan pihak Arema FC dan Texas sebagai korban atas aksi demonstrasi 29/1. Menurut rilis kepolisian, pihak pelapor adalah Komisaris Arema FC, Tatang Dwi. Sedangkan hari ini, 31 Januari 2023, dilakukan pertemuan dengan tajuk Rapat Koordinasi Aremania yang merupakan bentuk reaksi klub dan berbagai kelompok Aremania yang hanya dihadiri oleh senior suporter, salah satunya adalah Yuli Sumpil. Dalam pertemuan tersebut terdapat pemasangan kembali Logo Arema FC dengan kecaman terhadap massa aksi Arek Malang Bersikap.
Terkait rentetan perstiwa tersebut, Aremania Korwil Bawah Tanah melihat adanya ketidakadilan dalam proses hukum pada ketujuh tersangka. Kami memandang perlunya aparat kepolisian bertindak dengan profesional dan berimbang dengan memeriksa pihak orang-orang yang berupaya mengamankan kantor Arema FC dan berujung bentrok dengan massa aksi. Pihak yang teridentifikasi sebagai Texas tersebut melakukan tindak provokasi dan kekerasan terhadap massa aksi dengan membawa kayu balok sebagai senjata tumpul yang diarahkan ke demonstran. Manajemen Arema FC seolah-olah menjadi korban atas aspirasi Arek Malang (playing victim) dan melakukan upaya pengkambinghitaman (scapegoating) pada suporternya yang memprotes klub. Selain itu, Aremania Korwil Bawah Tanah melihat bahwa proses hukum tujuh tersangka sangat timpang dengan lima tersangka dan 12 nama anggota brimob yang menjadi pelaku penembakan Gas Air Mata dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan.
Menyikapi penahanan tujuh tersangka Arek Malang tersebut, kami menyatakan dukungan penuh dan turut bersolidaritas kepada seluruh tahanan Arek Malang yang dijatuhi hukuman pidana oleh kepolisian dan dilaporkan oleh pihak Manajemen Arema FC. Kami memandang perlunya upaya untuk menggalang solidaritas dari berbagai pihak dan unsur suporter serta masyarakat sipil untuk pembebasan ketujuh tersangka Arek Malang Bersikap. Perlu diketahui, hingga saat ini, kami belum mendapatkan informasi terkait pendampingan hukum kepada tujuh Arek Malang yang ditahan. Oleh karenanya, kami mengajak seluruh elemen untuk terus menyatakan dukungan dan bersolidaritas kepada mereka yang ditahan.
Sungguh ironis bahwa hukum dan aparat kepolisian di Indonesia terus berpihak kepada pelapor yang memiliki status, kelas, dan kuasa yang lebih tinggi ketimbang berpihak kepada mereka yang tidak memiliki latar belakang apapun. Situasi hukum di Indonesia yang selalu membawa ketidakadilan bagi korban kekerasan aparat negara ini telah menjadi lelucon di hadapan dunia internasional. Hingga hari ini, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan terus berupaya berjuang untuk keadilan bagi saudara, adik, ayah, ibu, istri, dan keluarga yang menjadi korban—itu semua dilakukan sendirian tanpa pengawalan klub Arema FC.
–Aremania Korwil Bawah Tanah
